Musyawarah Desa Khusus Tentang Penggunaan Dana Desa Tahun 2026 Desa Kureksari – Kec. Waru – Kab. Sidoarjo
Pemerintah Desa Kureksari melaksanakan Musyawarah Desa Khusus pada hari Kamis (29/01) di Lt. 2 Balai Desa Kureksari. Musdesus ini dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 16 Tahun 2025. Dengan ditetapkannya prioritas penggunaan dana desa ini, wajib menjadi pedoman seluruh pemerintah desa agar tidak terjadi penyalahgunaan anggaran.
Bagi pemerintah desa, memahami aturan ini sangat penting karena untuk Penyusunan Perubahan APBDesa 2026 dan kebijakan ini bertujuan untuk mempercepat penurunan kemiskinan ekstrem, memperkuat ketahanan desa, jadi tidak hanya berfokus pada pembangunan fisik, tetapi juga pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
#PrioritasDanaDesa #PemerintahDesaKureksari #DesaKureksari #KecamatanWaru #KabupatenSidoarjo #BanggaSidoarjo
